HUKAMANEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengenalkan kriteria baru dalam menetapkan awal Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, mengikuti hasil kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.
Penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri menjadi perhatian utama dengan diperkenalkannya kriteria baru MABIMS, mengubah metode penentuan tradisional.
MABIMS mengubah kriteria hilal, memengaruhi proses penetapan bulan Hijriah, terutama di Indonesia yang menggabungkan hisab dan rukyat.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Hukum Puasa Ramadhan, Kewajiban yang Menyimpan Segudang Hikmah
Ramadan dan Idul Fitri tidak lagi hanya tentang tradisi, tetapi juga soal kesepakatan antara negara MABIMS dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Pergeseran paradigma dalam dunia Islam terlihat melalui upaya mencari keseimbangan antara kebutuhan global dan keberlanjutan tradisi lokal dalam penetapan awal bulan Hijriah.
Perubahan kriteria ini berdampak signifikan pada penghitungan dan penetapan awal bulan Ramadhan pada penanggalan Hijriah.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Resmikan Ruang SPKT Baru, Inovasi Kantor Polisi Shelter Teraman
Kriteria Hilal Baru MABIMS
Sebelumnya, Kemenag menggunakan ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam sebagai kriteria awal Hijriah.
Namun, berdasarkan kesepakatan MABIMS, ketinggian hilal ditetapkan menjadi 3 derajat dan elongasi mencapai 6,4 derajat.
Surat bersama ad referendum pada 2021 menandai penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai tahun 2022.
Pengaruh Terhadap Penentuan Awal Bulan Hijriah
Khususnya di Indonesia, metode penentuan awal bulan Hijriah melibatkan hisab dan rukyat.