Penetapan Awal Ramadhan dan Idul Fitri Menggunakan Kriteria Baru MABIMS, Inilah Perubahan dan Dapaknya!

photo author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 11:06 WIB
Penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri kini mengikuti kesepakatan MABIMS. (Sumber Foto: canva.com/@stevecoleimages)
Penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri kini mengikuti kesepakatan MABIMS. (Sumber Foto: canva.com/@stevecoleimages)

Dilansir HukamaNews.com dari laman Kemenag, Thomas Djamaludin, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Astronomi, menjelaskan bahwa rukyat (pengamatan) dan hisab (perhitungan) dianggap setara.

Metode rukyat dilaksanakan pada tanggal 29 Hijriah untuk mengikuti contoh Rasul, dibantu dengan hasil hisab.

Hisab, dalam hal ini, dapat digunakan untuk membuat kalender jangka panjang.

Baca Juga: AHY tolak Hak Angket Pilpres 2024, Tegaskan Komitmen Demokrat pada Demokrasi Damai dan Konstitusional

Kesatuan antara Rukyat dan Hisab

Menurut Thomas, perbedaan awal bulan Hijriah seperti Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah bukan disebabkan oleh perbedaan metode hisab dan rukyat, melainkan karena perbedaan kriteria hilal.

Pembuatan kalender berbasis hisab harus memperhatikan kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat agar dapat digunakan dalam prakiraan rukyat.

Baca Juga: Membaca Gestur Politik Puan Maharani di Tengah Gelombang Hak Angket dan Interpelasi

Kesepakatan bersama antara pengamal rukyat dan hisab, termasuk MABIMS, menjadi hal yang sangat diupayakan.

Pergeseran Paradigma dalam Dunia Islam

Wacana hisab-rukyat di dunia Islam mengalami pergeseran paradigma.

Baca Juga: Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024, PDIP Maksimal, Nasdem dan Koalisi Perubahan Bersatu

Dari fokus pada dalil-dalil hisab rukyat dan interpretasinya, sekarang bergeser ke arah pembahasan unifikasi kalender global.

Ini mencerminkan upaya untuk mencari titik temu antara tradisi lokal dan kebutuhan global dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Perdebatan Terkait Penentuan Awal Ramadhan dan Idulfitri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X