nasional

Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024, PDIP Maksimal, Nasdem dan Koalisi Perubahan Bersatu

Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:00 WIB
Pengajuan hak angket Pemilu 2024 membutuhkan komitmen kolektif parpol untuk membuktikan kecurangan. (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)

Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR dalam rapat paripurna.

Oleh karena itu, apakah hak angket ini dapat dimenangkan nantinya sangat bergantung pada kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI ke-13, beberapa fraksi parpol seperti PKB, PKS, dan PDIP telah menginterupsi untuk menyuarakan hak angket kecurangan pemilu.

Baca Juga: Kasus Connie Bakrie, Rosan Roeslani Dipanggil Bareskrim Polri! Klarifikasi Atau Pencarian Bukti Baru?

Sementara Partai Nasdem, meskipun tidak bersuara di dalam rapat, tetap menyampaikan komitmennya untuk mendukung hak angket, namun kesepakatan bersama belum tercapai hingga saat ini.

Demikianlah perkembangan terkini terkait pengajuan hak angket Pemilu 2024, di mana kejelasan komitmen dan persatuan partai-partai politik menjadi kunci utama menuju pembuktian kecurangan yang diyakini menjadi kepentingan bersama rakyat Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini