Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR dalam rapat paripurna.
Oleh karena itu, apakah hak angket ini dapat dimenangkan nantinya sangat bergantung pada kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI ke-13, beberapa fraksi parpol seperti PKB, PKS, dan PDIP telah menginterupsi untuk menyuarakan hak angket kecurangan pemilu.
Sementara Partai Nasdem, meskipun tidak bersuara di dalam rapat, tetap menyampaikan komitmennya untuk mendukung hak angket, namun kesepakatan bersama belum tercapai hingga saat ini.
Demikianlah perkembangan terkini terkait pengajuan hak angket Pemilu 2024, di mana kejelasan komitmen dan persatuan partai-partai politik menjadi kunci utama menuju pembuktian kecurangan yang diyakini menjadi kepentingan bersama rakyat Indonesia.***
Artikel Terkait
Heru Lelono Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan, Jejak Uang dalam Dugaan Pembelian Aset
Menko Luhut Incar Potensi Inefisiensi Rp172 Triliun dalam Tata Kelola Sawit, Kas Negara Bisa Digerakkan!
Jaga Kondusif, Polri Bersiap Hadapi Pengumuman Pemilu 2024, Mari Jaga Suasana Damai Bersama!
Kasus Connie Bakrie, Rosan Roeslani Dipanggil Bareskrim Polri! Klarifikasi Atau Pencarian Bukti Baru?
Ikuti World Water Forum Ke-10 Di Bali, Aksi Nyata Untuk Air Bersih Dan Masa Depan Berkelanjutan, Gabung Sekarang!
Siap-Siap Cuaca Ekstrem di Jakarta, Persiapan Menghadapi Hujan Petir Sabtu 9 Maret 2023