nasional

Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024, PDIP Maksimal, Nasdem dan Koalisi Perubahan Bersatu

Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:00 WIB
Pengajuan hak angket Pemilu 2024 membutuhkan komitmen kolektif parpol untuk membuktikan kecurangan. (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengajuan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 menjadi sorotan utama.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan pentingnya komitmen kolektif dari berbagai partai politik.

Meski Partai Nasdem bersama Koalisi Perubahan bisa mengajukannya, kubu 01, yang didukung oleh PDIP, ingin tampil maksimal dengan ketegasan aksi.

Baca Juga: Siap-Siap Cuaca Ekstrem di Jakarta, Persiapan Menghadapi Hujan Petir Sabtu 9 Maret 2023

Sejak wacana hak angket muncul dari inisiatif Pak Ganjar, capres 03 yang diusung PDIP, Hermawi menekankan bahwa komitmen dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan.

Dalam wawancara di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024), Hermawi menyatakan, "Kalau PDIP maju sendiri pasti juga tidak menang, kami maju sendiri pasti tidak menang."

Menurut Hermawi, aturan pengajuan hak angket memungkinkan Partai Nasdem bersama PKB dan PKS melakukannya, tetapi keinginan kubu 01 adalah memastikan ketegasan aksi dari PDIP sejak awal.

Baca Juga: Ikuti World Water Forum Ke-10 Di Bali, Aksi Nyata Untuk Air Bersih Dan Masa Depan Berkelanjutan, Gabung Sekarang!

"Tidak mau kerja setengah-setengah, mesti ada ketegasan, mesti ada komitmen," tambahnya.

Hak angket kecurangan pemilu dianggap sebagai kepentingan bersama yang berawal dari keluhan rakyat Indonesia.

Hermawi menegaskan bahwa parpol-parpol yang mendukung hak angket harus bersatu untuk membuktikan kecurangan tersebut secara bersama-sama.

Baca Juga: Kasus Connie Bakrie, Rosan Roeslani Dipanggil Bareskrim Polri! Klarifikasi Atau Pencarian Bukti Baru?

"Kita ingin menjawab keluhan rakyat, kita ingin menjawab tudingan rakyat, mari kita buktikan sama-sama," ucapnya tegas.

Dalam konteks ini, Hermawi menjelaskan bahwa kesepakatan dan komitmen bersama menjadi kunci kemenangan dalam pembuktian kecurangan Pemilu 2024.

Keputusan akhir akan diputuskan dalam rapat paripurna pembahasan hak angket, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Halaman:

Tags

Terkini