HUKAMANEWS - Kasus suap yang melibatkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, tengah menghebohkan Indonesia.
Didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar terkait pemeriksaan proyek BTS 4G 2021, Achsanul kini berada dalam sorotan publik.
Simak kronologinya dan dampaknya dalam berita ini.
Pembukaan: Mengungkap Kasus Suap Achsanul Qosasi
Indonesia dikejutkan dengan berita terbaru terkait Achsanul Qosasi, anggota BPK RI yang nonaktif.
Dakwaan terhadapnya menyatakan bahwa ia menerima suap sebesar Rp40 miliar terkait proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana menyampaikan bahwa terdakwa memaksa dan menerima pembayaran dengan potongan sebesar 2,64 juta dolar AS.
Kronologi: Aliran Suap dan Posisi Achsanul Qosasi
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, Bagus Kusuma Wardhana menjelaskan bahwa uang suap tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Uang yang diterima oleh Achsanul tersebut diharapkan dapat mempengaruhi pemeriksaan pekerjaan Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 agar mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Peran Achsanul Qosasi dan Pelanggaran Hukum
Jaksa menegaskan bahwa Achsanul Qosasi, dengan tugasnya memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 lembaga dan kementerian, termasuk Kominfo, telah melanggar hukum.