HUKAMANEWS - Program makan siang gratis yang diwacanakan oleh pemerintahan mendatang menjadi sorotan hangat, terutama setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, berbagai pandangan kontroversial mulai muncul dari kalangan anggota DPR RI terkait rencana tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan penolakannya terhadap usulan pembiayaan program ini.
Baca Juga: Puan Maharani dan Cak Imin Absen di Rapat Paripurna DPR, Sinyal Kuat Isu Hak Angket Pilpres 2024?
Menurutnya, negara harus tetap taat pada regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!" ujarnya dengan tegas.
Dana BOS sendiri merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memastikan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Fikri mendesak agar alokasi dana BOS tidak digunakan untuk program makan siang gratis, karena menurutnya kebijakan ini masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.
Tidak hanya Fikri, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, juga mengekspresikan kekhawatirannya terhadap implementasi program tersebut.
Ia meminta adanya studi kelayakan yang menyeluruh sebelum program ini diterapkan secara luas.
Baca Juga: Kucing Sering Kabur? Inilah 5 Alasan Unik Anabul Nggak Betah di Rumah, Babu Wajib Simak!
"Studi kelayakan ini penting agar program makan siang gratis ini sesuai dengan tujuan awal dan tepat sasaran," ujarnya.
Huda juga mengingatkan bahwa Bank Dunia telah memberikan peringatan terkait ambang batas defisit anggaran jika program ini direalisasikan tanpa pertimbangan matang.
"Jangan sampai program ini malah memicu penyimpangan yang merugikan rakyat," tandasnya.