HUKAMANEWS - Dalam sebuah langkah yang dianggap sebagai terobosan penting dalam pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, mengumumkan sebuah kabar gembira.
Lebih dari 75.000 personel Satpol PP yang selama ini bekerja tanpa status aparatur sipil negara (ASN) diberikan harapan baru untuk menjadi bagian integral dari pemerintahan Indonesia sebagai ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengumuman ini disampaikan dalam perayaan HUT Ke-74 Satpol PP dan Satlinmas Ke-62 yang diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Yuk, Beraksi! Jelajahi Kisah Heroik dan Fakta Menarik di Animal Shelter, Gabung Jadi Pahlawan Kecil!
Tito Karnavian, yang memiliki latar belakang sebagai mantan Kapolri, menekankan pentingnya peran Satpol PP dan Satlinmas dalam struktur pemerintahan dan masyarakat.
Dengan total personel mencapai 105.872, hanya sekitar 29.000 yang saat ini berstatus ASN.
Sisanya, yang merupakan mayoritas, berada dalam posisi yang tidak jelas, tanpa keamanan pekerjaan dan manfaat yang layak mereka terima.
Pada masa lalu, pemerintah terfokus pada pengangkatan guru dan tenaga kesehatan sebagai PPPK, sedangkan tenaga administrasi dan jenis pekerjaan lainnya hanya memiliki kesempatan terbatas untuk menjadi bagian dari sistem pemerintahan sebagai ASN atau PPPK.
Namun, dengan adanya penegasan dari Mendagri bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki keahlian khusus yang membedakan mereka dari tenaga honorer lainnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Perubahan ini tidak hanya mengakui keahlian dan dedikasi personel Satpol PP dan Satlinmas tetapi juga membuka jalan bagi ribuan orang untuk mendapatkan keamanan pekerjaan dan pengakuan yang lebih besar atas peran mereka dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian menyerukan kepada setiap kepala daerah untuk mulai menghitung dan menilai kemampuan serta keahlian anggota Satpol PP mereka, agar bisa diusulkan kepada Kemenpan RB untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan motivasi dan moral personel Satpol PP dan Satlinmas tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.