HUKAMANEWS - Di tengah keriuhan politik nasional, Mahfud MD, yang sempat menyita perhatian publik dengan pernyataan mengejutkan tentang statusnya sebagai mantan calon wakil presiden (cawapres), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, beliau menegaskan bahwa proses politik terkait hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden / Pilpres 2024 masih terus berjalan.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keraguan yang muncul di masyarakat, apakah inisiatif hak angket tersebut hanya sekedar 'prank' atau lelucon politik semata.
Baca Juga: Transisi Mulus, Kolumnis Amerika Wes Martin Soroti Kemenangan Prabowo Satu Putaran
Berbicara kepada para wartawan seusai melakukan aktivitas olahraga di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Jumat 1 Maret 2024), Mahfud MD memberikan klarifikasi.
Beliau mengungkapkan bahwa upaya untuk melancarkan hak angket tersebut sedang berproses dan menunggu mekanisme persidangan yang akan dilakukan oleh DPR.
Dengan nada yang serius, Mahfud MD juga menyatakan dirinya turut serta memberikan saran dalam upaya hak angket ini, menandakan komitmennya dalam proses demokrasi.
Kontroversi dan Klarifikasi
Pernyataan Mahfud MD beberapa waktu lalu tentang dirinya yang menyebutkan sebagai mantan cawapres sempat membuat publik bertanya-tanya.
Apakah ini sinyal bahwa beliau akan mundur dari kancah politik, atau ada pesan tersirat lain yang ingin disampaikan?
Namun, dengan pernyataan terbarunya, jelas bahwa Mahfud MD masih aktif berpartisipasi dalam dinamika politik nasional, khususnya terkait dengan upaya penegakan keadilan dalam Pilpres 2024.
Apa Itu Hak Angket?
Bagi sebagian masyarakat, istilah 'hak angket' mungkin masih terdengar asing.