nasional

Diskusi Usulan Percepatan Pilkada 2024 Menyoroti Dinamika Antara DPR, Pemerintah, Dan KPU, Bagaimana Ini Mempengaruhi Kita?

Sabtu, 2 Maret 2024 | 12:00 WIB
Idham Holik: Usulan Percepatan Pilkada 2024: Antara Harapan dan Realita (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Dalam suasana politik yang kian dinamis, usulan percepatan Pilkada 2024 Serentak  menjadi topik panas yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa wacana pemajuan jadwal pemungutan suara adalah domain pembentuk undang-undang, menyiratkan batas kapasitas KPU dalam mengambil keputusan terkait jadwal pemilihan.

Pada pertemuan di Kantor KPU RI di Jakarta, Jumat, Idham Holik mengungkapkan, “KPU berfokus pada efektivitas pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024, tanpa memiliki kapasitas untuk berbicara lebih jauh mengenai perubahan jadwal pemilihan.”

Baca Juga: Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029

Hal ini menunjukkan bahwa KPU saat ini lebih mengutamakan persiapan teknis daripada terlibat dalam diskusi perubahan jadwal yang menjadi wewenang legislatif dan eksekutif.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/2), menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan jadwal Pilkada 2024 dari yang telah ditetapkan pada November 2024.

Meskipun DPR RI telah menyetujui revisi UU Pilkada yang mengusulkan percepatan Pilkada ke September 2024, masih ada proses yang harus dilalui bersama pemerintah.

Baca Juga: Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi

Proses legislatif yang melibatkan DPR dan pemerintah dalam pembuatan atau revisi undang-undang menunjukkan bahwa keputusan terkait perubahan jadwal Pilkada tidak bisa diambil secara sepihak.

Seperti yang Guspardi Gaus sampaikan, “Tanpa Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada dari pemerintah, jadwal pelaksanaan Pilkada kemungkinan besar tidak akan berubah.”

Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan pemungutan suara serentak nasional dijadwalkan pada bulan November 2024.

Baca Juga: MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?

Namun, dengan usulan percepatan yang diajukan, terdapat potensi dinamika politik yang bisa mempengaruhi peta kekuatan politik nasional.

Debat mengenai usulan percepatan Pilkada Serentak 2024 ini tidak hanya menguji kemampuan koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif tetapi juga menyoroti pentingnya sinergi dalam pembuatan kebijakan publik.

Keputusan apapun yang akan diambil tidak hanya berdampak pada aspek teknis penyelenggaraan pemilihan tetapi juga pada dinamika politik dan sosial masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini