nasional

Kasus Perundungan di SMA Binus School Serpong, 4 Tersangka Ditetapkan, 8 Anak Berkonflik Dengan Hukum Terlibat dengan Ancaman 7 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Maret 2024 | 06:00 WIB
Empat tersangka ditetapkan dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, delapan ABH terlibat. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Polres Tangerang Selatan baru-baru ini mengumumkan penangkapan empat tersangka terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMA Binus School Serpong.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, keempat tersangka yang diidentifikasi sebagai E (18), R (18), J (18), dan G (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kejadian tersebut, yang mengguncang dunia pendidikan di kota ini.

Baca Juga: Reformasi Ambang Batas Parlemen oleh MK, Langkah Menuju Pemilu Lebih Demokratis di 2029

Menurut AKP Alvino Cahyadi, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa pengeroyokan bersama-sama dapat diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun.

"Pasal 76C juga diterapkan, yang melarang kekerasan terhadap anak. Setiap orang yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Selain empat tersangka utama, polisi juga mengumumkan bahwa delapan orang lainnya, yang memiliki status anak berkonflik dengan hukum (ABH), juga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi

Salah satu dari mereka diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur.

Bagi mereka yang terlibat dalam tindakan asusila, pasal tentang Tindak Pidana Kesusilaan (TPKS) diterapkan.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 9 bulan.

Baca Juga: MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh komunitas pendidikan dan orangtua di Tangerang Selatan.

Polisi menegaskan bahwa tindakan keras akan diambil untuk memastikan keamanan di lingkungan sekolah, dan pendidikan tentang pencegahan bullying akan ditingkatkan.

Kejadian ini menunjukkan perlunya perhatian ekstra terhadap isu bullying di kalangan pelajar.

Halaman:

Tags

Terkini