Pengurus parpol, yang memiliki keterikatan kuat dan terlibat aktif dalam kegiatan partai, dianggap lebih berpotensi memiliki konflik kepentingan ketimbang anggota biasa.
Langkah MK ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk reformasi lebih lanjut dalam sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan memastikan bahwa jabatan jaksa agung diisi oleh individu yang tidak hanya kompeten secara hukum tapi juga bebas dari pengaruh politik, Indonesia berada di jalur yang benar menuju penguatan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Keputusan ini bukan hanya tentang memisahkan politik dari penegakan hukum; ini adalah tentang membangun kepercayaan publik terhadap lembaga yang berperan penting dalam memastikan keadilan bagi semua.
Langkah MK yang berani ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan tidak memihak.***