Perubahan ambang batas harus dilakukan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
MK setuju dengan Perludem bahwa tata cara penentuan ambang batas parlemen tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai.
Meskipun demikian, MK tidak mengabulkan cara penghitungan ambang batas yang diajukan oleh Perludem, karena hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Keputusan MK terkait ambang batas parlemen menciptakan momentum penting dalam menegakkan keadilan pemilu.
Revisi UU Pemilu menjadi langkah krusial untuk memastikan partisipasi publik yang lebih besar dan mewujudkan sistem pemilu yang proporsional.
Pemilu 2029 menjadi titik fokus, di mana perubahan substantif diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap representasi rakyat di DPR. ***