MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Tak Sejalan dengan Keadilan Pemilu, Perintahkan Revisi UU Pemilu

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 08:05 WIB
MK memerintahkan revisi UU Pemilu setelah mengabulkan gugatan Perludem terkait ambang batas 4 persen. (bawaslu.go.id / HukamaNews.com)
MK memerintahkan revisi UU Pemilu setelah mengabulkan gugatan Perludem terkait ambang batas 4 persen. (bawaslu.go.id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

Keputusan ini memicu perintah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ambang batas tersebut, menurut Perludem, menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Baca Juga: Munculnya Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Riza Patria, Kejutan Baru di Bursa Calon Gubernur DKI 2024

MK setuju dengan dalil tersebut dan memandang bahwa ambang batas parlemen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Revisi UU Pemilu Menjadi Catatan Penting MK

MK memerintahkan revisi terhadap ketentuan ambang batas parlemen, sejalan dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Baca Juga: Fakta Penganiayaan Santri Terungkap! 4 Tersangka Diamankan, Termasuk Sepupu Korban

Revisi ini diharapkan selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Namun, MK menegaskan bahwa Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa perubahan ambang batas perlu segera dilakukan, memperhatikan berbagai aspek dan desain yang dapat digunakan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Politikus Demokrat Jansen Sitindaon Akui di Tangan Anies Banjir Jakarta Cepat Surut, Beda dengan Pj Heru Budi Hartono

Proporsionalitas sistem pemilu juga harus dijaga, untuk mencegah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Partisipasi Publik dan Penyederhanaan Partai Politik Menjadi Poin Utama

Saldi menekankan pentingnya melibatkan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X