nasional

MK Kabulkan Gugatan Perludem Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Kamis, 29 Februari 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi Gedung MK. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Perludem terkait ambang batas parlemen 4 persen.

HUKAMANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dalam menentukan perolehan kursi di parlemen.

Perludem menekankan bahwa ketentuan ambang batas parlemen ini mengakibatkan hilangnya suara rakyat dan mengurangi representasi di DPR.

MK mengamini pandangan ini dan menilai bahwa ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak selaras dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan bahkan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: Buruk Muka Cermin Dibelah, Catatan untuk Ganjar Mahfud, Megawati, dan Elite PDI Perjuangan

Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

MK juga sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem, dan memerintahkan untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Revisi ini diharapkan selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai. Namun, MK juga menegaskan bahwa Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas 4 persen tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca Juga: Hadiri Wisuda UKRI, Prabowo Apresiasi Dibentuknya Fakultas Matematika dan Fisika: Sangat Strategis

Namun, ambang batas tersebut tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029 ke depan kecuali setelah dilakukan revisi.

”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (29/2/2024), saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini, Saldi Isra menegaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen harus dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek, dan dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan. Proporsionalitas sistem pemilu juga harus dijaga, serta mempertimbangkan penyederhanaan partai politik.

Baca Juga: Palembang , Lampung , dan Pulau Jawa Mulai Panen, Siap Menyangga Kebutuhan Beras Selama Ramadhan

Meskipun MK sependapat dengan sejumlah argumen yang diajukan oleh Perludem, MK tidak mengabulkan cara penghitungan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Perludem.

MK menilai hal tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, yang akan diatur lebih lanjut, termasuk penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Halaman:

Tags

Terkini