MK Kabulkan Gugatan Perludem Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi Gedung MK. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Perludem terkait ambang batas parlemen 4 persen.
Ilustrasi Gedung MK. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Perludem terkait ambang batas parlemen 4 persen.
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X