nasional

Kasus Suami Bunuh Istri Di Rumah Kost Tambora Jakarta Barat, Pelaku Terjerat Ancaman 20 Tahun Penjara

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi ungkap Kasus pembunuhan di Tambora menguak tragedi suami bunuh istri ( Foto: PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jakarta Barat kembali diguncang berita tragis yang menyayat hati. Sebuah peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah indekos di kawasan Angke, Tambora, berhasil menguak kisah pilu di baliknya.

Pria berinisial D (42) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Sumiyati (54), seorang karyawan konveksi.

Dengan bukti yang cukup, polisi tidak ragu menjerat D dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawanya pada ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Mengerti Arti di Balik Ngeongnya Anabul? Simak Yuk Apa yang Dicoba Dikatakan oleh Kucing Anda

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, membeberkan kronologi penangkapan dan penyidikan yang mengarah pada penentuan tersangka.

Kejadian ini terbongkar setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di indekos tempat jasad Sumiyati ditemukan membusuk pada Minggu malam, 25 Februari 2024.

Salah satu petunjuk yang mengarah pada dugaan pembunuhan adalah kondisi pintu kamar yang terkunci dari luar menggunakan tali rafia, ditambah lagi dengan beberapa perabot rumah tangga yang rusak, menunjukkan adanya perjuangan sebelum kematian Sumiyati.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonensia: 71,8 Persen Percaya Prabowo Gibran Menang dalam Satu Putaran

Kasus ini mulai terungkap saat polisi menyelidiki penemuan mayat wanita di Jalan Angke Barat, RT 04/RW 01, Kecamatan Tambora.

Berawal dari laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan investigasi yang akhirnya mengarah pada penangkapan D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

AKBP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca Juga: Pasca Putusan Praperadilan, KPK Susun Sprindik Baru untuk Jerat Kembali Eddy Hiariej

“Iya, (terduga pelaku) sudah ditangkap hari ini. Di Kelurahan Kapuk ditangkapnya,” ujarnya pada Senin, 26 Februari 2024.

Kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan suami istri ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena tragedinya, tapi juga mengingatkan kembali akan pentingnya memahami dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga.

Pembunuhan, sebagai akibat ekstrem dari konflik keluarga, menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.

Halaman:

Tags

Terkini