nasional

Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jakarta Selatan yang Tolak Gugatan Aiman Witjaksono

Selasa, 27 Februari 2024 | 21:25 WIB
Jurnalis Aiman Witjaksono (iNews)

HUKAMANEWS - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Gugatan praperadilan itu terkait penyitaan telepon seluler ponsel dan lainnya dalam kasus dugaan "polisi tak netral".

"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Kenalkan Catnip pada Kucing Anda, Kaya Manfaat dengan Memberikan Kebahagiaan Untuk Anabul Tersayang

Penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah.

Penyitaan juga telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.

Ade Safri juga memastikan bahwa penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Soroti Acara Metamorfoshow di TMII, Menag Gus Yaqut Tegaskan HTI Organisasi Terlarang, Dukung Polisi Usut Tuntas

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.

Karena itu, kata Delta, penyitaan buang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sah.

Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil," tuturnya.***

Tags

Terkini