Universitas Pancasila berkomitmen untuk tetap kooperatif dan menunggu keputusan hukum resmi sebelum membuat pernyataan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pemanggilan ETH dan mengklarifikasi bahwa kasus ini sedang ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meskipun terdapat kontroversi seputar kasus ini, penting untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Peringatan BMKG Waspadai Cuaca Esktrim Selama Periode Pancaroba di Bulan Maret April 2024
Pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun universitas, telah menyatakan komitmen mereka terhadap profesionalisme dan keadilan.
Kita perlu memberikan dukungan kepada proses hukum tersebut sambil tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah.***