HUKAMA NEWS - Pada Senin kemarin, rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap RZ (42) membatalkan kehadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan, memberikan klarifikasi terkait pembatalan pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila Terkait Dugaan Pelecehan Seksual.
Dalam keterangan tertulis, Raden Nanda menyatakan bahwa ETH berhalangan hadir karena sudah memiliki jadwal sebelumnya yang bertentangan dengan undangan dari Polda Metro Jaya.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan juga telah diserahkan sebagai langkah resmi dalam penanganan kasus ini.
Raden Nanda menegaskan bahwa laporan dari korban RZ dianggap tidak benar, dan pihaknya membantah terjadinya peristiwa yang dilaporkan.
Meski demikian, ia menegaskan hak setiap individu untuk mengajukan laporan kepolisian, tetapi perlu diingat bahwa laporan palsu berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Kontroversi dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Raden Nanda juga mengomentari isu seputar kasus ini yang dianggapnya janggal karena baru dilaporkan setahun setelah peristiwa terjadi, khususnya dalam konteks pemilihan rektor baru.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah, yang artinya ETH dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.
Sikap Universitas Pancasila dan Polda Metro Jaya
Putri Langka, Kabiro Humas Universitas Pancasila, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.