Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Kasus ini menarik perhatian tidak hanya karena melibatkan seorang pejabat tinggi di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga menjadi salah satu ujian bagi mekanisme perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di Indonesia.
Dengan berbagai pihak yang kini terlibat, masyarakat berharap akan ada keadilan yang segera ditegakkan untuk korban serta tindakan preventif yang lebih kuat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Peringatan BMKG Waspadai Cuaca Esktrim Selama Periode Pancaroba di Bulan Maret April 2024
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila ini menjadi pengingat penting bagi semua lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Keterlibatan aktif dari Kemendikbudristek menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara, khususnya di lingkungan pendidikan, dari kekerasan dan pelecehan.***