nasional

Kementerian PPPA Bakal Lakukan Pendampingan Terhadap Anak Korban Penjualan Video Porno Sesama Jenis

Sabtu, 24 Februari 2024 | 14:39 WIB
Pelaksana Harian Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani (Ist)

Ia menerangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini, di antaranya HS, berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi.

Ada juga MA, pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas, dan NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

Baca Juga: Ustadzah Halimah Alaydrus: Pengen Nasib Jelek Kita Dihapusin Allah, Kerjakan Tiga Amalan Ini di Malam Nifsu Sya'ban

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujarnya.

 

Korban kasus ini delapan anak dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ujarnya.

Rini menyebutkan para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu secara mandiri, melalui rekaman telepon seluler pribadi.

Mereka kemudian menyebarluaskan serta menjualbelikan konten itu melalui akun telegram premium VGK.

"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau distribusikan, di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini