nasional

Hak Angket DPR: Definisi, Mekanisme, dan Penerapannya dalam Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 10:15 WIB
Ilustrasi. Ganjar Pranowo, capres 03, ebdorong partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket untuk mengusut terjadinya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

HUKAMANEWS – Hak angket DPR kembali menjadi sorotan setelah Capres 03 Ganjar Pranowo mengusulkannya untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun uniknya, cawapres 03 Prof, Mahfud MD, berbeda pendapat dengan Ganjar. Mahfud mengatakan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon, tetapi ranahnya partai politik.

Saat wartawan menanyakan soal Ganjar yang mendorong hak angket, Mahfud menjawab singkat:

“Nggak perlu dukungan saya. Dukung hak angket gak ada gunanya,” kata Mahfud di rumah pribadinya, di kawasan Jakarta Selatan, saat menerima kunjungan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, pada Kamis (22/02/2024).

Baca Juga: Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Erdogan atas Keunggulan di Pilpres 2024

Diketahui, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.

Ganjar kembali menyampaikan itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," sebut Ganjar dalam siaran tertulisnya itu.

Ganjar juga mendorong kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban? Ini Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Dorongan Ganjar Pranowo tersebut kemudian disambut oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Ia menegaskan partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket.

Anies menyebut tiga partai pendukungnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem siap mendukung hak angket.

Lantas, apa itu Hak Angket DPR?

Melansir laman dpr.go.id, Kamis (22/1/2024), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini