- Tunjangan anak (maksimal dua) sebesar Rp168 ribu.
- Tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta per bulan.
- Tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp198 ribu.
- Uang sidang/paket sebesar Rp2 juta.
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan sebesar Rp5,58 juta per bulan.
- Tunjangan komunikasi sebesar Rp15,554 juta per bulan.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp3,75 juta.
- Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta.
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp5 juta.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) sebesar Rp4 juta.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) sebesar Rp4 juta.