HUKAMANEWS - Di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kejadian mengejutkan terjadi.
Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sana, seorang pemuda berinisial MH (23), ditangkap polisi karena membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) senilai Rp 115 juta.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, MH berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.
Dilansir dari akun Tiktok @Fadhy.com, Meski petugas hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta saat penggeledahan dilakukan di kamar pelaku, namun keberhasilan polisi ini menjadi pukulan bagi tindak kecurangan.
Pelaku mengakui telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun, yang menjadi sorotan adalah ketika dia hanya membayar honor Linmas sementara honor KPPS sebesar 126 orang ditunda dan dimasukkan ke rekening pribadinya.
Uang honor KPPS itu kemudian digunakan untuk bermain judi online, dan akhirnya tersisa hanya Rp 17 juta sebelum dia memutuskan untuk kabur ke Tanjung, Tabalong.
Sebelumnya, KPU Balangan mengetahui bahwa 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring belum menerima honor setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Pihak KPU langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa uang honor KPPS tersebut dibawa kabur oleh seorang pria.
Baca Juga: Siap Tampung Caleg Gagal Pemilu 2024, Ini Daftar RSJ di Pulau Jawa