HUKAMANEWS - Pemilu 2024, yang meliputi pemilihan umum legeslatif dan pemilihan presiden, saat ini sedang memasuki tahap rekapitulasi suara.
Masyarakat tentu bertanya-tanya, kapan presiden periode 2024-2029 akan dilantik?
Seperti diketahui, quick count Pilpres 2024 telah menunjukkan gambaran pemenangnya. Namun, hasil real count dan pengumuman resmi dari KPU tetap dinanti.
Baca Juga: Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
Sebelum pelantikan presiden terpilih, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni rekapitulasi perolehan suara berjenjang: dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional; dan pengumuman resmi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU.
Lantas, kapan pelantikan Presiden 2024-2029?
Berikut jadwal pelantikan presiden berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024:
Jika Pilpres 1 Putaran
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional: 22 Februari-21 Maret 2024
Artikel Terkait
Etika Abal-Abal Para Capres-Cawapres dan Elite Politik Jelang Pilpres 2024
Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi
Budiman Sudjatmiko Melihat Faktor Geopolitik Penting Dalam Pilpres 2024
Anies Baswedan Ajak Bersabar, Berikan Waktu KPU Berproses dalam Pilpres dan Pemilu 2024
Prabowo Sowan ke SBY Usai Unggul di Pilpres, Ungkap Terima Kasih dan Konsultasi Masa Depan