Jadwal Pelantikan Presiden 2024-2029: Tanggal, Tahapan, dan Aturan

photo author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 07:33 WIB
Surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

HUKAMANEWS - Pemilu 2024, yang meliputi pemilihan umum legeslatif dan pemilihan presiden, saat ini sedang memasuki tahap rekapitulasi suara.

Masyarakat tentu bertanya-tanya, kapan presiden periode 2024-2029 akan dilantik?

Seperti diketahui, quick count Pilpres 2024 telah menunjukkan gambaran pemenangnya. Namun, hasil real count dan pengumuman resmi dari KPU tetap dinanti.

Baca Juga: Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK

Sebelum pelantikan presiden terpilih, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni rekapitulasi perolehan suara berjenjang: dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional; dan pengumuman resmi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU.

Lantas, kapan pelantikan Presiden 2024-2029?

Berikut jadwal pelantikan presiden berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024:

Baca Juga: Car Free Day Jakbar dan Jakut, Minggu 18 Februari 2024 Berkendara Tanpa Mobil dengan Beragam Aktivitas Menarik

Jika Pilpres 1 Putaran

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024

- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional: 22 Februari-21 Maret 2024

Baca Juga: Tercatat di KPU: Sebanyak 35 Orang Meninggal Dunia di Pesta Demokrasi Pemilu 2024, 23 di Antaranya KPPS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X