nasional

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 19 Februari 2024, Cek 26 Titik Gage dan Aturan Pelanggarannya!

Senin, 19 Februari 2024 | 12:28 WIB
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali ganjil genap hari ini untuk mengurangi kemacetan. (Foto: Rival)

HUKAMA NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara akibat asap kendaraan.

Penerapan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, dengan 26 titik gage tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Ganjil genap Jakarta diberlakukan pada dua sesi utama: pagi dan sore hari.

Baca Juga: Keren! Prabowo Subianto Bersama Jokowi Resmikan RS TNI Terbesar di Indonesia yang Dilengkapi Fasilitas Modern

Pagi hari, mulai pukul 06.00-10.00 WIB, serta sore hari, pukul 16.00-21.00 WIB.

Waktu ini dipilih untuk mengatur lalu lintas pada saat masyarakat berangkat dan pulang kerja.

Sanksi Bagi Pelanggar

Penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap ini.

Pelanggaran diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Siap Tampung Caleg Gagal Pemilu 2024, Ini Daftar RSJ di Pulau Jawa

Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500 ribu.

Penindakan dilakukan baik secara manual oleh kepolisian maupun melalui tilang elektronik.

26 Titik Gage di Jakarta Hari Ini

Berikut adalah 26 ruas jalan yang menjadi titik gage di Jakarta:

Baca Juga: Sasaran Tinggi! Sudin KPKP Jaksel Bidik 10 Ribu Ekor Hewan Penular Rabies untuk Divaksinasi Tahun 2024

Halaman:

Tags

Terkini