HUKAMA NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara akibat asap kendaraan.
Penerapan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, dengan 26 titik gage tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Ganjil genap Jakarta diberlakukan pada dua sesi utama: pagi dan sore hari.
Pagi hari, mulai pukul 06.00-10.00 WIB, serta sore hari, pukul 16.00-21.00 WIB.
Waktu ini dipilih untuk mengatur lalu lintas pada saat masyarakat berangkat dan pulang kerja.
Sanksi Bagi Pelanggar
Penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap ini.
Pelanggaran diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Siap Tampung Caleg Gagal Pemilu 2024, Ini Daftar RSJ di Pulau Jawa
Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500 ribu.
Penindakan dilakukan baik secara manual oleh kepolisian maupun melalui tilang elektronik.
26 Titik Gage di Jakarta Hari Ini
Berikut adalah 26 ruas jalan yang menjadi titik gage di Jakarta: