Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, 19 Februari 2024, Cek 26 Titik Gage dan Aturan Pelanggarannya!

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 12:28 WIB
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali ganjil genap hari ini untuk mengurangi kemacetan. (Foto: Rival)
Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali ganjil genap hari ini untuk mengurangi kemacetan. (Foto: Rival)

Jakarta Pusat

1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Salemba Raya (Barat dan Timur)
10. Jalan Kramat Raya
11. Jalan Stasiun Senen
12. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Wow, Stroller Bobby Kertanegara Lebih Mahal dari UMR Jateng! Kisah Unik Kucing Kesayangan Prabowo

Jakarta Selatan

13. Jalan Sisingamangaraja
14. Jalan Panglima Polim
15. Jalan Fatmawati
16. Jalan Suryopranoto
17. Jalan Gatot Subroto
18. Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

19. Jalan MT Haryono
20. Jalan D.I Pandjaitan
21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
22. Jalan Pramuka

Baca Juga: Inilah Syarat Jika Pilpres 2024 Ada Putaran Kedua dan Jadwal Tambahan, Cek Info Terbaru di Sini!

Jakarta Barat

23. Jalan Pintu Besar Selatan
24. Jalan Tomang Raya
25. Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, termasuk kendaraan disabilitas, ambulans, angkutan umum, sepeda motor, kendaraan listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, hingga kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Surya Paloh Mendadak Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana dan Agendakan Pertemuan Berdua. Ada Apa Ya?

Dengan berlakunya kembali kebijakan ganjil genap Jakarta, penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan ini guna menghindari denda dan mendukung upaya pengurangan kemacetan serta polusi udara di ibu kota.

Tetap update dengan informasi terbaru dan selalu periksa rute alternatif ketika melintasi wilayah yang terkena gage!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X