HUKAMANEWS - Pemilihan umum presiden satu putaran bukan hanya sekadar mengumpulkan suara lebih dari 50%.
Beberapa syarat lain harus dipenuhi agar pasangan calon bisa memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Seruan ini tidak hanya berasal dari kubu Prabowo-Gibran, tetapi juga dari Ganjar-Mahfud yang menargetkan kemenangan cepat.
Mengapa Banyak Pasangan Capres-Cawapres Ingin Satu Putaran?
Pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud menyuarakan harapan memenangi Pilpres dalam satu putaran.
Prabowo yakin bahwa semua indikator menunjukkan kemungkinan besar untuk sekali putaran.
Begitu juga Megawati, yang mendukung Ganjar-Mahfud, mengajak pendukungnya untuk bersatu dalam satu putaran.
Namun, Anies-Muhaimin berbeda pendapat. Pasangan ini, yang didukung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB, justru mengharapkan pemilu berlangsung dalam dua putaran.
Apa alasan di balik perbedaan ini?
Syarat Kemenangan Satu Putaran dalam UUD 1945 dan UU Pemilu
Baca Juga: Update Terbaru: 64,8% Data C1 Pilpres Telah Masuk Sirekap
Ternyata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pasangan calon bisa memenangi pemilu hanya dalam satu putaran.
Perhitungannya tidak semudah mendapatkan suara lebih dari 50%.