- Penetapan hasil pemilu:
Tanpa perselisihan: 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Dengan perselisihan: 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- Pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Baca Juga: Sebanyak 90 Pegawai Terlibat Kasus Skandal Pungli KPK, 78 Dipecat dengan Permohonan Maaf Terbuka
Jika Pilpres 2 Putaran
- Pemungutan suara putaran kedua: 26 Juni 2024
- Perhitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional: 4-21 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu:
Tanpa perselisihan: 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Dengan perselisihan: 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- Pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024