- Penetapan hasil pemilu:
Tanpa perselisihan: 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Dengan perselisihan: 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- Pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Baca Juga: Sebanyak 90 Pegawai Terlibat Kasus Skandal Pungli KPK, 78 Dipecat dengan Permohonan Maaf Terbuka
Jika Pilpres 2 Putaran
- Pemungutan suara putaran kedua: 26 Juni 2024
- Perhitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional: 4-21 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu:
Tanpa perselisihan: 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Dengan perselisihan: 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
- Pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Artikel Terkait
Etika Abal-Abal Para Capres-Cawapres dan Elite Politik Jelang Pilpres 2024
Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi
Budiman Sudjatmiko Melihat Faktor Geopolitik Penting Dalam Pilpres 2024
Anies Baswedan Ajak Bersabar, Berikan Waktu KPU Berproses dalam Pilpres dan Pemilu 2024
Prabowo Sowan ke SBY Usai Unggul di Pilpres, Ungkap Terima Kasih dan Konsultasi Masa Depan