HUKAMANEWS - Pemilu 2024, yang meliputi pemilihan umum legeslatif dan pemilihan presiden, saat ini sedang memasuki tahap rekapitulasi suara.
Masyarakat tentu bertanya-tanya, kapan presiden periode 2024-2029 akan dilantik?
Seperti diketahui, quick count Pilpres 2024 telah menunjukkan gambaran pemenangnya. Namun, hasil real count dan pengumuman resmi dari KPU tetap dinanti.
Baca Juga: Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
Sebelum pelantikan presiden terpilih, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni rekapitulasi perolehan suara berjenjang: dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional; dan pengumuman resmi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU.
Lantas, kapan pelantikan Presiden 2024-2029?
Berikut jadwal pelantikan presiden berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024:
Jika Pilpres 1 Putaran
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional: 22 Februari-21 Maret 2024