HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi tantangan serius terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai di Rutan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa lembaga anti-korupsi ini sedang fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi melalui Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi.
Dalam keterangan persnya pada Jumat 16 Februari 2024, Ali Fikri menjelaskan bahwa proses penyelesaian administrasi untuk kasus pungli masih berlangsung.
Setelah tahap ini selesai, KPK berencana mengumumkan secara resmi kepada publik.
Namun, belum lama ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungli di Rutan.
Sebanyak 90 pegawai menjadi terperiksa dalam sidang ini, dengan 6 berkas perkara yang dihadapi.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan hasil sidang tersebut dalam konferensi pers pada Kamis 15 Februari 2024.
Dari 90 orang yang disidang, sebanyak 78 orang di antaranya diberi sanksi berat berupa pemecatan dengan permohonan maaf secara terbuka.
"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ungkap Tumpak.
Selain itu, ada 12 orang lainnya yang diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.
Menariknya, Tumpak juga menjelaskan bahwa keputusan 12 orang yang diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK adalah karena perbuatan mereka terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas KPK.
Ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, bahkan untuk kasus yang terjadi sebelum struktur pengawasan lebih ketat diterapkan.