Penyidikan Pembunuhan 4 Anak Di Jagakarsa Mencapai Tahap Kunci, Berkas Dilimpahkan Ke Kejaksaan

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:45 WIB
Penyidikan Rampung, Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan (PMJ News / HukamaNews.com)
Penyidikan Rampung, Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menyelesaikan proses penyidikan kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa.

Pria berinisial PD (41), sebagai tersangka, kini berhadapan dengan langkah selanjutnya dari kejaksaan.

Masyarakat berharap agar proses ini berjalan dengan lancar dan adil.

Baca Juga: Terlanjur Sering Ghibahin Teman Atau Saudara, Ini Cara Agar Bisa Taubat dari Kebiasaan Ghibah yang Termasuk Dosa Besar

Kasus pembunuhan yang menimpa empat anak di Jagakarsa mencapai tahap baru dengan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.

HukamaNews.com melansir dari PMJ News, Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Kamis (15/2/2024), Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendranata, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan empat anak oleh tersangka PD telah rampung.

Baca Juga: BIKIN HEBOH! Artis Hana Hanifah Terjerat Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Polres Metro Jakarta Selatan Terus Selidiki

Berkas perkara pun telah diserahkan ke kejaksaan. Tahap awal penyidikan telah dilakukan, membawa kasus ini satu langkah lebih dekat ke pengadilan.

Henrikus menjelaskan bahwa pada Kamis tersebut, proses penyidikan mencapai tahap I.

Ini mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis mendalam terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Siapapun Pilihan Capresmu, Siapkan Alasan Jika Kau Pilih Karena Pertimbangan Ilmu Atau Transaksi Dunia di Akhirat Kelak

Tahap ini menjadi langkah awal dalam menentukan arah penyelidikan dan pembuktian yang akan dihadirkan di pengadilan.

Meskipun tahap I telah dilalui, perjalanan kasus ini belum berakhir.

Saat ini, tim penyidik menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara tersangka PD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X