HUKAMANEWS - Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menyelesaikan proses penyidikan kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa.
Pria berinisial PD (41), sebagai tersangka, kini berhadapan dengan langkah selanjutnya dari kejaksaan.
Masyarakat berharap agar proses ini berjalan dengan lancar dan adil.
Kasus pembunuhan yang menimpa empat anak di Jagakarsa mencapai tahap baru dengan penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.
HukamaNews.com melansir dari PMJ News, Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Kamis (15/2/2024), Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendranata, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan empat anak oleh tersangka PD telah rampung.
Berkas perkara pun telah diserahkan ke kejaksaan. Tahap awal penyidikan telah dilakukan, membawa kasus ini satu langkah lebih dekat ke pengadilan.
Henrikus menjelaskan bahwa pada Kamis tersebut, proses penyidikan mencapai tahap I.
Ini mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis mendalam terhadap kasus tersebut.
Tahap ini menjadi langkah awal dalam menentukan arah penyelidikan dan pembuktian yang akan dihadirkan di pengadilan.
Meskipun tahap I telah dilalui, perjalanan kasus ini belum berakhir.
Saat ini, tim penyidik menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara tersangka PD.