HUKAMA NEWS - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebesar 8% dan gaji pensiunan 12% dipastikan akan segera cair dalam dua hari mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan hal ini kepada media pada Selasa, 30 Januari 2024.
Menpan RB Anas memastikan bahwa proses pencairan kenaikan gaji tersebut sudah memasuki tahap final.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ujarnya, dikutip HukamaNews.com.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum untuk kenaikan gaji PNS tahun 2024.
Perpres Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur perubahan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Prabowo Gibran Puncaki Hasil Survei LSI Denny JA, Nusron Wahid: Bismillah Satu Putaran
Anas menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan harmonisasi Perpres tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan.
Hal ini diharapkan akan mempercepat pencairan kenaikan gaji tersebut.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirimkan secara penuh pada Januari 2024.
Baca Juga: Kucing Oyen Bikin Resah Warga Cibong Akhirnya Diciduk Damkar, Korban Akui Adanya Tindak Penganiayaan
"Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, pada Selasa (2/1).
Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024
Berikut adalah rincian gaji PNS dan PPPK tahun 2024: