HUKAMA NEWS - Parsadaan Harahap, Komisioner KPU RI, menegaskan kesiapannya untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap anggota KPU yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap caleg.
Kasus tersebut mencuat setelah anggota KPU Padang Sidempuan, berinisial PH, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatra Utara (Sumut).
Sanksi tersebut dapat mencakup pemecatan dari jabatan jika terbukti bersalah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Parsadaan Harahap, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota KPU yang terlibat dalam tindak pemerasan terhadap caleg.
Pernyataan tegas tersebut dilontarkan menyusul pengungkapan kasus yang melibatkan seorang anggota KPU Padang Sidempuan dengan inisial PH, yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumatra Utara (Sumut).
Dalam konferensi pers yang dilakukan seusai kunjungannya ke gudang logistik KPU Medan, Parsadaan menekankan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku jika terbukti anggota tersebut terlibat dalam praktik pemerasan.
Baca Juga: Jangan Bingung Lagi Wir, Ini Alasan Kenapa Kucing Mendengkur saat Dekat Kita
Meskipun pihak KPU Pusat masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut, Parsadaan memastikan bahwa sanksi akan diberlakukan jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Padang Sidempuan tersebut.
Kabar tentang terjeratnya anggota KPU Padang Sidempuan dalam kasus pemerasan ini pertama kali diungkap oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurut keterangan resmi yang diberikan kepada wartawan pada Senin, 29 Januari 2024, PH ditangkap oleh Tim Saber Pungli pada hari Sabtu sebelumnya.
Baca Juga: 7 Tanda Kucing Akan Meninggal yang Harus Anda Ketahui, Siap-siap Kehilangan Sosok Anabul Gemesin
Hadi juga menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai sebesar Rp26 juta yang diduga menjadi bagian dari aliran dana dalam praktik pemerasan yang dilakukan oleh PH.
Saat ini, PH masih menjalani proses penahanan dan penyelidikan di Mapolda Sumut.
Ketegasan Parsadaan Harahap dalam menanggapi kasus ini menjadi sinyal bahwa KPU tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak integritas lembaga dan proses demokrasi.