Firman Allah ini menegaskan larangan keras terhadap perbuatan zina dan segala bentuk pendekatannya.
Selain itu, terdapat pula hadits yang menjelaskan dosa besar yang harus dihindari manusia.
Abdullah bin Mas’ud ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (HR. Bukhari no. 4477 dan Muslim no. 86).
Hadits ini menggambarkan betapa seriusnya dosa zina, terutama ketika melibatkan individu yang telah menikah.
Baca Juga: Pemeriksaan Terbaru: Syahrul Yasin Limpo Dicecar dengan Enam Pertanyaan Kunci oleh Polda Metro
Hukuman bagi Pelaku Zina Muhsan
Konsekuensi dari melakukan zina muhsan sangatlah serius, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam ajaran Islam, hukuman di dunia untuk pelaku zina muhsan adalah dicambuk sebanyak 100 kali di hadapan banyak orang.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Ash Shamit, "Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam." (HR. Muslim no. 1690).
Hukuman ini ditetapkan sebagai bentuk pembalasan yang tegas dan sebagai pelajaran bagi pelaku zina serta masyarakat secara luas.
Dengan adanya hukuman yang berat ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya perbuatan zina muhsan di masyarakat.
Dalam kesimpulan, zina muhsan adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.
Dengan memahami pengertiannya, dalil yang mendasarinya, serta hukuman yang dijatuhkan, diharapkan umat Muslim dapat menjauhkan diri dari perbuatan yang sangat merugikan ini.