HUKAMA NEWS - Aiman Witjaksono, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, sekali lagi merespons panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran hoax mengenai netralitas aparat kepolisian dalam Pemilu 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aiman mempertanyakan alasan polisi untuk terus menindaklanjuti laporan tersebut, menyuarakan keprihatinan atas pemrosesan pidana terhadap himbauannya.
Isu netralitas aparat penegak hukum telah menjadi sorotan masyarakat sepanjang tahapan pemilu, dan Aiman menyatakan bahwa dirinya justru dihadapkan pada proses hukum.
Baca Juga: Tips Kesehatan Anak Kucing, Intip Cara Santai Cek Kondisi dan Jaga Kitten Agar Tetap Unyu!
Pada kunjungan ke Polda Metro Jaya, Aiman menegaskan bahwa pertanyaan ini tidak hanya mencuat dalam benaknya, tetapi juga dalam pikiran banyak orang.
“Justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," ujar Aiman, dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Aiman menyoroti bahwa beberapa media massa juga telah mengupas isu netralitas aparat penegak hukum dalam pemilu.
Namun, ia mempertanyakan apakah media-media ini juga akan dihadapkan pada tuduhan menyebarkan berita bohong, seperti yang ia alami.
"Tentu jawabannya kan tidak. Dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini," tambahnya, menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
Aiman, yang datang dengan didampingi advokat dari Baki Gama 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud serta relawan, menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk dukungan kolektif.
Menurutnya, ini bukan lagi sekadar permasalahan pribadi, melainkan suatu isu yang berkaitan dengan kritisnya netralitas dalam proses hukum.
Sebagai informasi tambahan, Aiman kembali hadir di Polda Metro Jaya dengan sikap kooperatif dan bersedia menjalani proses hukum yang berlaku.