Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa baik presiden maupun menteri memiliki hak untuk berkampanye.
Pernyataannya di Pangkalan TNI AU Halim menunjukkan bahwa sebagai pejabat publik dan politik, mereka memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses politik.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ungkap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Disaksikan Presiden Jokowi, Prabowo Serahkan Pesawat Keempat C-130J Super Hercules untuk TNI AU
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya, memberikan klarifikasi dan dukungan terhadap hak politik yang dimiliki oleh para pejabat tinggi negara.
Himbauan dari Nusron Wahid ini memberikan gambaran jelas tentang batasan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh presiden dan menteri saat terlibat dalam kegiatan kampanye.
Kunci utamanya adalah menjalani proses kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran 'Recehan', Budiman: Mungkin Gak Siap Bicara Dilema Kebijakan
Dengan begitu, hak politik dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebuah pengingat yang penting dalam konteks mendukung demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia.***