Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa baik presiden maupun menteri memiliki hak untuk berkampanye.
Pernyataannya di Pangkalan TNI AU Halim menunjukkan bahwa sebagai pejabat publik dan politik, mereka memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses politik.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ungkap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Disaksikan Presiden Jokowi, Prabowo Serahkan Pesawat Keempat C-130J Super Hercules untuk TNI AU
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya, memberikan klarifikasi dan dukungan terhadap hak politik yang dimiliki oleh para pejabat tinggi negara.
Himbauan dari Nusron Wahid ini memberikan gambaran jelas tentang batasan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh presiden dan menteri saat terlibat dalam kegiatan kampanye.
Kunci utamanya adalah menjalani proses kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran 'Recehan', Budiman: Mungkin Gak Siap Bicara Dilema Kebijakan
Dengan begitu, hak politik dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebuah pengingat yang penting dalam konteks mendukung demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia.***
Artikel Terkait
Sajikan Hidangan Singkong Rebus Untuk Presiden, Sektor Perhotelan Berharap Wisata di Kota Salatiga Naik
KPK Sebut Personil Rutan KPK Berasal Dari Kementerian Hukum dan HAM
Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran 'Recehan', Budiman: Mungkin Gak Siap Bicara Dilema Kebijakan
Disaksikan Presiden Jokowi, Prabowo Serahkan Pesawat Keempat C-130J Super Hercules untuk TNI AU
Tepis Isu Sakit, Prabowo Keluarkan Jurus Silat Andalan, Jokowi: Sehat Walafiat Begini
Tim Pemenangan Capres Ganjar - Mahfud Merumput Rangkul Anak Muda di Wilayah Tangerang Banten
Berdiri di Samping Prabowo, Presiden Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Boleh Kampanye di Pilpres 2024