HUKAMANEWS - Ditangkapnya penggiat sosial Palti Hutabarat ikut dikecam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud.
Menurut TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebagai seorang pengacara ia ingin polisi segera bebaskan Palti hari ini juga.
Dikutip dari akun X Celoteh Receh, pada Jumat, (19/1/2024), Todung tak ingin ada korban dari adanya UU Informasi, Teknologi dan Elektronik atau UU ITE.
"Kita tidak ingin Palti ditangkap sama sekali, tidak ingin dia jadi korban dari undang-undang ITE yang dipakai," katanya.
"Kalau saya pakai istilah Palti sudah jadi korban, abuse untuk penangkapannya," lanjut Todung.
Menurutnya, jika Bareskrim mau menangkap semestinya orang yang sebelum dia yang sudah reposting untuk ditangkap.
"Karena kalau mau yang ditangkap adalah orang sebelum dia reposting mesti ditangkap, tapi kan saya tidak ingin satu pun ditangkap karena adanya UU ITE," tegas Todung.
Ia menegaskan tidak boleh ada satu warga negara pun yang kritis yang menyatakan pendapatnya bisa ditangkap karena UU ITE.
"Saya jelaskan kalau pihak kepolisian itu hormat terjadinya demokrasi, hormat terhadap kebebasan, tolong bebaskan Palti hari ini," kata Todung.
Sebelumnya penggiat sosial Palti Hutabarat memposting video viral dimana terdengar rekaman suara jaksa dan pejabat Batubara yang meminta dengan paksa kepala desa untuk melakukan korupsi demi memenangkan paslon Prabowo Gibran.
Sementara itu dari akun X Nini Tulalit, ia mentwit, bahwa Palti Hutabarat (@Paltiwest), dulunya adalah relawan Jokowi militan yang sekarang mendukung Ganjar Mahfud.
Ditangkap karena menyampaikan dugaan pelanggaran kampanye oleh alat negara.