nasional

Ikuti Aturan KPU, Satpol PP Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Flyover

Jumat, 19 Januari 2024 | 14:25 WIB
Satpol PP Larang Pemasangan APK di Flyover. (Net / Hukamanews.com)

HUKAMA NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan larangan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK), termasuk bendera partai, di flyover kawasan ibu kota.

Keputusan Satpol PP DKI Jakarta ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.

Satpol PP DKI Jakarta secara tegas mengambil langkah melarang pemasangan alat peraga kampanye di flyover.

Baca Juga: Soliditas Internal Terjaga, MK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN Tak Berdampak

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

Dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa pemasangan APK di flyover merupakan pelanggaran aturan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa partai politik dan peserta pemilu harus mematuhi ketentuan KPU.

Baca Juga: Nggak Ngaret! Firli Bahuri Tiba Lebih Awal Penuhi Panggilan Bareskrim, Pemeriksaan Lanjutan KPK Menanti

"Di dalam ketentuan KPU kan nggak boleh ya. Nggak boleh ya ketentuan KPU," ungkap Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.

Batas waktu telah ditetapkan oleh Satpol PP untuk perapihan, dimulai sejak 19 Januari 2024, dengan tenggat waktu seminggu ke depan.

Bawaslu pun telah memberikan peringatan kepada partai politik yang alat peraga kampanyenya semrawut di flyover agar segera menaatinya.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara

"Kita tunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan karena sudah diingatkan tadi," jelas Arifin.

Dalam menghadapi batas waktu yang ditetapkan, Satpol PP memberikan imbauan kepada semua peserta pemilu untuk segera merapihkan APK mereka.

"Kita mengimbau perapihan terhadap semua APK DKI yang diselenggarakan oleh peserta pemilu dan juga diawasi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini