"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan," kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1).
Sementara terkait absennya Siskaee pada Senin kemarin (15/1), Kombes Ade Safri menyebut yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasannya yang jelas.
Kasus film porno ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk sembilan pemeran wanita dan dua pemeran pria, serta orang-orang yang terlibat dalam pembuatan film tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, terdiri dari sembilan pemeran wanita dan dua pemeran laki-laki.
Baca Juga: Profil Lengkap Maruarar Sirait, Anak Pendiri PDI Perjuangan yang Kini Pilih Ikuti Jokowi
Adapun sembilan pemeran wanita tersebut yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Tak hanya pemeran, polisi juga telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno sebagai tersangka, yakni Irwansyah (sutradara), JAAS (kamerawan), AIS (editor film), AT (sound engineering atau penata suara), dan SE (sekretaris sekaligus talent).
Baca Juga: Kusdiyono, Koruptor Kasus Gudang Bulog Grobogan Harus Kembalikan Uang Negara
Terhadap lima tersangka ini, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November 2023 lalu.
Di sisi lain, Siskaeee mengambil upaya hukum untuk melawan Polda Metro Jaya di kasus tersebut. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***