HUKAMANEWS – Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi gugatan Siskaee tersebut dengan profesional dan transparan.
Ade Safri menjelaskan bahwa sebagai hak tersangka, Siskaeee berwenang untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati," ujar Ade Safri.
Pihak Polda Metro Jaya meyakinkan bahwa penyidik telah bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan terkait kasus film porno yang melibatkan Siskaeee.
Meskipun gugatan praperadilan telah diajukan, Polda Metro Jaya siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.
Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi penerimaan permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee dan menjadwalkan sidang perdana pada Senin 22 Januari 2024.
Hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut telah ditunjuk sebagai Sri Rejeki Marshinta.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee menyoroti penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Waspada Leptospirosis pada Kucing, Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mencegahnya
Diketahui, pada Senin, 15 Januari 2024, Siskaeee tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka, dan pihak penyidik telah mengeluarkan panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 Januari 2024.
Kombes Ade Safri menyatakan bahwa apabila Siskaeee tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan berikutnya, Polda Metro Jaya berpotensi melakukan jemput paksa sesuai dengan aturan yang berlaku.