nasional

Tata Cara Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024, Agar Tidak Bingung dan Keliru

Rabu, 10 Januari 2024 | 22:00 WIB
Tata Cara Pencoblosan Pemilu yang Wajib Kamu Tahu (Istimewa)

HUKAMA NEWS - Pemilihan Umum (Pemilu 2024 ) merupakan momentum penting bagi warga negara Indonesia untuk menentukan pemimpin dan wakilnya selama periode mendatang.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, sangat penting bagi setiap pemilih memahami tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah panduan lengkap agar Anda tidak bingung dan keliru saat menggunakan hak suara Anda di Pemuli 2024.

Baca Juga: Debat Capres 2024, Gaya Keren Selera Generasi Muda, Pengamat dari UI Bongkar Cara Calon Presiden Berkomunikasi

Tata Cara Pencoblosan Pada Pemilu 2024

1. Persiapan Sebelum Pencoblosan

- Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

- Datanglah ke TPS pada hari pemungutan suara, yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.

Baca Juga: Marak Judi Online Terpasang di Akun X, Menkominfo Budi Arie Setiadi Langsung Beri Peringatan Keras

2. Proses Pencoblosan di TPS

- Setibanya di TPS, pemilih akan diminta oleh panitia untuk mengisi daftar hadir.

- Pemilih juga harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia.

- Tunggu hingga nama pemilih dipanggil oleh panitia.

Baca Juga: Anti-Hoaks! Wolbachia dari Kemenkes Bikin DBD Jalan Miring, Beneran Aman dan Efektif!

3. Pengambilan Surat Suara dan Pencoblosan

- Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara yang sesuai dengan jenis pemilihan, apakah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Anggota DPD.

- Pemilih dapat menuju bilik pencoblosan untuk melakukan pencoblosan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Langkah-langkah Pencoblosan yang Benar

- Coblos satu kali di nama, nomor, atau foto Pasangan Calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak di surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Dinilai Tak Ada Rasa Hormat dan Moral, Saat Jokowi Pilih Kunjungan ke Asean, Dibandingkan Hadiri HUT PDI Perjuangan

- Coblos satu kali di tanda gambar partai politik atau nomor dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

- Coblos satu kali di nama, nomor, atau foto calon untuk Pemilu Anggota DPD.

5. Penutupan Pencoblosan

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk yang terdapat pada surat suara.

- Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

Baca Juga: Keindahan langka kucing bermata biru dalam daftar ras favorit, simak jenis dan mitos yang menyertainya

- Sebagai langkah terakhir sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti partisipasi dalam pemilihan.

 

Halaman:

Tags

Terkini