nasional

Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Ketua MPR RI Buka Suara Soal Tantangan Reformasi Birokrasi

Selasa, 9 Januari 2024 | 21:15 WIB
Ketua MPR RI, Bamsoet, soroti pelanggaran netralitas ASN jelang Pemilu 2024. (instagram @bambang.soesatyo / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, mengangkat keprihatinannya terkait maraknya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum 2024.

Kejadian baru-baru ini, di mana seorang guru PNS dan sekelompok anggota Satpol PP membuat video viral mendukung pasangan capres-cawapres tertentu, menjadi sorotan Bamsoet.

Menurut Bamsoet, kejadian tersebut mencerminkan bahwa mentalitas birokrasi di Indonesia masih jauh dari reformasi dan penegakan hukum yang ideal.

Baca Juga: Kasus Korupsi yang Melibatkan Syahrul Yasin Limpo Merembet ke Pengadaan Pupuk Kementan, Apa ada yang Terlibat?

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa 9 Januari 2024, Bamsoet menyampaikan keprihatinannya dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam membina, mengawasi, dan menegakkan hukum terhadap ASN.

"Karenanya, MPR mendorong pemerintah melalui Penjabat Pembina Kepegawaian/PPK untuk dapat secara tegas melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum kepada ASN secara tegas, sehingga pelanggaran netralitas tidak terjadi atau terulang kembali," tegas Bamsoet.

Bamsoet juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memberikan instruksi kepada seluruh pembina kementerian atau lembaga untuk menyusun strategi pengawasan yang lebih baik.

Baca Juga: Debat Capres Pemilu 2024, Data Pertahanan Tak Boleh Dibuka Transparan, Presiden Jokowi: Enggak Bisa Kayak Toko Kelontong

Salah satu strategi yang diusulkan adalah melalui konektivitas pengawasan netralitas ASN dengan berbagai elemen pemerintah serta mendorong tumbuh kembangnya pengawasan partisipatif.

"Langkah atau upaya tersebut dinilai efektif untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi di setiap perhelatan pemilu," ujar Bamsoet.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 secara tegas melarang ASN berpihak pada peserta atau berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Baca Juga: Kondisi Ratusan Anjing Korban Perdagangan Hewan, Mayoritas Malnutrisi

MPR meminta Kemenpan RB untuk mengingatkan ASN agar terus berkomitmen menjaga netralitas.

Bamsoet juga mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merespons cepat dan tegas terhadap kasus pelanggaran netralitas atau indikasi pelanggaran pemilu 2024.

"Sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera dan semua pihak dapat lebih menghormati seluruh proses tahapan hingga gelaran pemilu 2024 nanti," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini