HUKAMA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memulai tahap krusial dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan melibatkan 2.007 petugas sorlip (sortir lipat) dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Proses ini diharapkan selesai dalam waktu 10 hari untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu di daerah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menjelaskan bahwa para petugas sorlip akan bekerja dalam dua shift selama delapan jam per hari.
Dilansir HukamaNews.com dari Antara News, dengan asumsi setiap lembar surat suara membutuhkan waktu satu menit untuk disortir dan dilipat, total waktu yang diperlukan untuk menyortir seluruh surat suara mencapai 10 hari.
Pada konferensi pers di Garut, Kamis, Junaidin Basri mengungkapkan bahwa KPU Garut telah menerima total 10.213.055 lembar surat suara untuk pemilihan legislatif Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, DPR RI, DPD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Seluruh surat suara tersebut akan melalui tahap penyortiran dan pelipatan yang melibatkan 2.007 orang petugas sorlip.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan di Gedung Komplek Raja Plaza, Jalan Guntur Melati.
Untuk memastikan keamanan dan pengawasan yang ketat, KPU Garut bekerja sama dengan unsur kepolisian, TNI, serta internal KPU Garut dan Bawaslu Garut.
Langkah ini sesuai dengan prinsip dasar pengelolaan logistik yang dikenal sebagai 5 T, yakni tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, dan kualitas.
Baca Juga: Tak Ada 'Pasal Karet', Presiden Joko Widodo Setujui Revisi UU ITE No 1 Tahun 2024
Junaidin Basri menekankan pentingnya menjaga kualitas surat suara serta menjalankan proses distribusi dengan tepat waktu.
Seluruh surat suara yang telah disortir akan didistribusikan ke setiap kecamatan, sementara surat suara yang terdeteksi rusak atau cacat akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke KPU Pusat.
Proses ini memastikan bahwa surat suara yang rusak dapat diganti dengan yang baru sebelum distribusi.