b. memberi hutang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Baca Juga: Persiapan H-3 Jelang Debat Capres Ketiga, Begini Persiapan Anies, Prabowo, dan Ganjar Pranowo
Pada pasal 45, pelanggar Pidana bagi pelanggar pasal 27A yang bakal diterapkan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Sedangkan Pasal 27B paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tidak hanya itu aturan baru lainnya mengenai larangan menyebar berita bohong, yang tertulis dalam pasal 28.
"Setiap orang dengan sengaja menyebar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," tulis Pasal 28 Ayat (3).
Adapun pidana bagi pelanggar pasal 28, paling lama 5 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***