Tak Ada 'Pasal Karet', Presiden Joko Widodo Setujui Revisi UU ITE No 1 Tahun 2024

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 20:14 WIB
Presiden Jokowi setujui revisi UU ITE (@jokowi)
Presiden Jokowi setujui revisi UU ITE (@jokowi)

b. memberi hutang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Baca Juga: Persiapan H-3 Jelang Debat Capres Ketiga, Begini Persiapan Anies, Prabowo, dan Ganjar Pranowo

Pada pasal 45, pelanggar Pidana bagi pelanggar pasal 27A yang bakal diterapkan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Sedangkan Pasal 27B paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu aturan baru lainnya mengenai larangan menyebar berita bohong, yang tertulis dalam pasal 28.

"Setiap orang dengan sengaja menyebar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," tulis Pasal 28 Ayat (3).

Adapun pidana bagi pelanggar pasal 28, paling lama 5 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: CNBC

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X